BAB 7
MANUSIA
DAN KEADILAN
A. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran
terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut pendapat yang lebih
umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. KEADILAN SOSIAL
Berbicara tentang keadilan,
anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila,
berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya
prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip " tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia
merdeka". Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian
kesejahteraan dan keadilan.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk
mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan
dituangkan dalam bergai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur
pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan,
sandang dan perumahan
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya
bagi generasi mudadan kaum wanita
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
a. Keadilan Legal atau keadilan
Moral
b. Keadilan Distributif
c. Keadilan Komutatif
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya
apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji
atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
yakin pada dirinya . karena apa
yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pikirannya yang kadang-kadang
justru bertentangan.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya
apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang
dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan usaha.
Bermacam-macam sebab orang
melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada
empat aspek yaitu:
1. aspek ekonomi
2. aspek kebudayaan
3. aspek peradaban
4. aspek tenik
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan
utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya.
Tingkah laku atau perbuatan
yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia
yaitu ;
1. manusia menurut sifatnya adalah mahluk bermoral
2. ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia
untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut
Pada hakekatnya pemulihan nama
baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab
akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti
penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan manusia harus
disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang harus
bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan yaitu ;
1. derajad/pangkat
2. harta
3. wanita
G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi
atau perbuatan orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur`an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa
kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun
diberikan pembalasan, dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang
seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pada dasarnya manusia adalah
mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar