Kamis, 04 Juni 2015

PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI

Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
Manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota. Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakart sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilth dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
            Dengan demikian yang dimaksud dengan manajemen koperasi adalah seni dan ilmu untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya ( meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggotanya ) dengan menggunnakan bantuan tenaga dan pikiran orang lain dalam koridor organisasi koperasi.

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
            Menurut Undang-Undang no.25 tahun 1992 Pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
a)    Rapat Anggota
            Rapat anggota secara normal diselenggarakan satu tahun sekali atau selambat-lambatnya tiga bulan setelah tutup buku pada tahun yang bersangkutan. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi pada organisasi koperasi yang dapat diwujudkan sebagai berikut :
·      Dalam Rapat Anggota, dipilih dan diberhentikan jabatan pengurus serta Badan Pengawas.
·      Dalam Rapat Anggota, didengar laporan pengurus serta disahkan laporan pertanggungjawaban.
·      Dalam Rapat Anggota, berbagai usul dan saran serta pendapat dari para anggota dapat dikeluarkan secara adil sesuai haknya, yaitu satu anggota mempunyai satu suara. Jadi forum ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan demokrasi anggota.
·      Dalam Rapat Anggota, diputuskan rencana-rencana kerja koperasi untuk periode yang akan datang.
·      Dalam Rapat Anggota, semua anggaran pendapatan dan biaya yang telah disusun dimintkan juga persetujuan dari para anggota.
Rapat Anggota juga terdiri dari :
a.       Rapat anggota biasa.
-          Rapat anggota rencana kerja (RARK)
-          Rapat anggota tahunan (RAT)
b.      Rapat anggota khusus (RK)
c.       Rapat anggota luar biasa (RALB)

b)   Pengurus
Pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota sesuai dengan anggaran dasar koperasi.pengurus merupakan wakil para anggota yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu serta dipilih dan disahkan oleh Rapat Anggota. Mereka bersumpah di depan para anggota untuk setia dan mengabdi demi kepentingan koperasi secara suka rela. Mereka dipercaya menjadi wakil anggota yang bertugas menjalanka, mengelola, dan memimpin jalannya organisasi koperasi. Mereka bekerja sebagai mandataris dari anggota untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Pengurus berhak mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan bila terjadi suatu masalah. Sebagai mandataris pengurus pada setiap akhir tahun pembukuan membacakan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota atas tugas-tugas yang diembannya dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang ( Undang-Undang no.25 tahun 1992 Pasal 29,30 dan 31)
c)    Pengawas
Pengawas merupakan badan yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota yang sesuai dengan bunyi Pasal 38 Undang-Undang no.25 tahun 1992. Pengawas bertugas melakukan pemeriksaan terhadap tat kehidupan koperasi, termasuk organisasi usaha, dan pelaksanaan kebijakan pengurus. Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, pengawas menyusun laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya yang akan disampaikan ke RAT. Karena pengawas berwenang untuk meneliti catatan serta menguji kebenaran harta, hak, dan kewajibanyang dimiliki koperasi, maka jabatan ini tidak boleh dirangkap apalagi oleh pengurus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar