PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola
sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan
sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen.
Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang
harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Prof. Ewell Paul Roy
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota,
pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi
yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi.
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
(Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di
lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya
terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang
turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan
(angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi
(Anoraga dan Widiyanti, 1992).
Manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut
pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan
Kusnadi, 1999). Dari sudut pandang organisasi, manajemen
koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan
karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang
sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu,
hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi
manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan
organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan
anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari
terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi
tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada anggota. Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi
lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang
satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam
organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang
efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya
manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif
(participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai
subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di
Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen
partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut
menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat
pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur.
Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision
area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang
dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi
adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum
Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan
demikian, Pengurus dapat dikatakart sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam
mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota.
Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi
maupun usaha.
c.Pengawas
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas
dipilth dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur
organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan
pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk
perjanjian atau kontrak kerja.
Dengan
demikian yang dimaksud dengan manajemen koperasi adalah seni dan ilmu untuk
mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya ( meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggotanya ) dengan menggunnakan bantuan
tenaga dan pikiran orang lain dalam koridor organisasi koperasi.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Menurut
Undang-Undang no.25 tahun 1992 Pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri
atas :
a) Rapat Anggota
Rapat
anggota secara normal diselenggarakan satu tahun sekali atau selambat-lambatnya
tiga bulan setelah tutup buku pada tahun yang bersangkutan. Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi pada organisasi koperasi yang dapat diwujudkan
sebagai berikut :
· Dalam Rapat
Anggota, dipilih dan diberhentikan jabatan pengurus serta Badan Pengawas.
· Dalam Rapat
Anggota, didengar laporan pengurus serta disahkan laporan pertanggungjawaban.
· Dalam Rapat
Anggota, berbagai usul dan saran serta pendapat dari para anggota dapat
dikeluarkan secara adil sesuai haknya, yaitu satu anggota mempunyai satu suara.
Jadi forum ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan demokrasi anggota.
· Dalam Rapat
Anggota, diputuskan rencana-rencana kerja koperasi untuk periode yang akan
datang.
· Dalam Rapat
Anggota, semua anggaran pendapatan dan biaya yang telah disusun dimintkan juga
persetujuan dari para anggota.
Rapat Anggota juga terdiri dari :
a. Rapat
anggota biasa.
- Rapat
anggota rencana kerja (RARK)
- Rapat
anggota tahunan (RAT)
b. Rapat
anggota khusus (RK)
c. Rapat
anggota luar biasa (RALB)
b) Pengurus
Pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Sekretaris
dan Bendahara serta anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota sesuai dengan
anggaran dasar koperasi.pengurus merupakan wakil para anggota yang memenuhi
syarat dan kriteria tertentu serta dipilih dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Mereka bersumpah di depan para anggota untuk setia dan mengabdi demi
kepentingan koperasi secara suka rela. Mereka dipercaya menjadi wakil anggota
yang bertugas menjalanka, mengelola, dan memimpin jalannya organisasi koperasi.
Mereka bekerja sebagai mandataris dari anggota untuk melaksanakan apa yang
telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Pengurus berhak mewakili organisasi di
dalam dan di luar pengadilan bila terjadi suatu masalah. Sebagai mandataris
pengurus pada setiap akhir tahun pembukuan membacakan laporan
pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota atas tugas-tugas yang diembannya dengan
disaksikan oleh pejabat yang berwenang ( Undang-Undang no.25 tahun 1992 Pasal
29,30 dan 31)
c) Pengawas
Pengawas merupakan badan yang dipilih dari dan
oleh anggota dalam Rapat Anggota yang sesuai dengan bunyi Pasal 38
Undang-Undang no.25 tahun 1992. Pengawas bertugas melakukan pemeriksaan
terhadap tat kehidupan koperasi, termasuk organisasi usaha, dan pelaksanaan
kebijakan pengurus. Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, pengawas menyusun
laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya yang akan disampaikan ke RAT.
Karena pengawas berwenang untuk meneliti catatan serta menguji kebenaran harta,
hak, dan kewajibanyang dimiliki koperasi, maka jabatan ini tidak boleh
dirangkap apalagi oleh pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar