TUGAS
RESUME JURNAL KOPERASI
Disusun
Oleh :
Try
Januar Wiratama
3EA25
1A214890
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2016
1.1 LATAR
BELAKANG KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Kelebihan dari koperasi
daripada bentuk yang lain adalah tidak adanya hubungan majikan dan buruh di
dalam koperasi, semuanya adalah anggota yang bekerja untuk kepentingan
keberlangsungannya koperasi. Pada koperasi yang utama adalah penyelenggaraan
keperluan hidup bersama dengan sebaik-baiknya, bukan mengejar keuntungan
seperti pada bentuk perusahaan lain, walaupun koperasi mengalami keuntungan,
tetapi keuntungan itu bukanlah tujuan yang utama. Pokok persoalan yang menjadi
tujuan utama adalah memelihara kepentingan bersama, menyelenggarakan keperluan
hidup bersama.Indonesia dijadikan sebagai sumber penghidupan bagi bangsa lain.
Tetapi hal ini dapat diketahui dengan praktek koperasi, karena dengan adanya
praktek koperasilah yang dapat membuktikan bahwa koperasi adalah bentuk yang
ideal untuk mensejahterakan masyarakat
Koperasi
adalah buah dari kemiskinan dan kesengsaraan hidup. Buruh yang miskin dan tani
yang miskin itu mempunyai keyakinan, bahwa dengan koperasi mereka dapat berbuat
sesuatu untuk memperbaiki nasibnya. Koperasi memiliki rahasia yang terletak
pada kemauan bekerja sama untuk memperbaiki keadaan ekonomi bersama. Dasar
kerja sama ini adalah self-help dan setia kawan atau solidarity. Dengan koperasi
semua orang yang menjadi anggota merasa dirinya menjadi kuat. Dari individu
egois menjadi individu sosial yang sadar akan harga dirinya. Dalam koperasi
orang tidak kehilangan kepribadiannya, ia tidak lenyap sama sekali kedalam
suatu kolektivitas sebagai anggota. Dengan koperasi ia mendapat kesadaran akan
harga diri dan kesadaran akan tanggung jawabnya untuk kebahagian dan
kesejahteraan seluruhnya (Hatta,1971).
Indonesia
mempunyai UU tentang koperasi yaitu UU No. 25 tahun 1992, dimana dalam undang-undang
tersebut koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menerapkan kehidupan
perkoperasian di Indonesia, berbagai macam tantangan serta hambatan yang
berbeda-beda dari tiap era di Indonesia. Koperasi telah banyak berdiri mulai
dari koperasi yang didirikan oleh negara pada era Orde Baru seperti Koperasi
Unit Desa maupun koperasi yang memang didirikan oleh masyarakat itu sendiri,
sehingga telah banyak koperasi berdiri jatuh dan bangun dari tahun ke tahun
memiliki ceritanya masing-masing dalam perkembangan kehidupan berkoperasi
masyarakat serta koperasi itu sendiri.
Berkaitan
dengan banyak hal yang telah di kemukakan, penulis tertarik untuk meresume atau
merangkum secara lebih mendalam mengenai peranan koperasi, citra koperasi, dan
strategi pengembangan koperasi di Indonesia.
1.2 PERANAN
KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pembangunan
koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah
koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara
umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan.
Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya
sebagai badan usaha. Tujuan
Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai
Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
1.2.1 Fungsi Koperasi dan Peran
Koperasi :
1. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang
didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1.2.2 Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antarkoperasi
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan
berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian
nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat
pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil,
dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga
akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan
indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya. Sulit mewujudkan keamanan
yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran
yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan
ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan
penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat
perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang
lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa
komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah
suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya
bagaimana prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah
sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang
mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan
usahanya.
1.2.3 Penggolongan
Koperasi
· Berdasarkan Bidang Usaha
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan
oleh para anggotanya. Jenis konsumsi yang dilanyani oleh suatu Koperasi
konsumsi sangat tergantung pada latar belakang kebutuhan anggota yang hendak
dipenuhi melalui pendirian Koperasi yang bersangkutan.
2. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang kegiatan utamanya melakukan pemeroses bahan baku menjadi barang jadi atau
barang stengah jadi. Namun demikian, karena kegiatan memproduksi suatu barang
biasanya terkait secara langsung dengan kegiatan memasarkan barang-barang itu,
Koperasi produksi biasanya juga bergerak dalam bidang pemasaran barang-barang
yang diproduksinya.
3. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah Koperasi
yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan
barang-barang yang mereka hasilkan. Dalam kasus produsen kecil misalnya, maka
masing-masing produsen kecil itu tetap melakukan produksi secara individual.
4. Koperasi Kredit
Koperasi kredit atau Koperasi
simpan-pinjam adalah Koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan
dalam para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota
yang memerlukan bantuan modal.
·
Berdasarkan Jenis Komoditi
1. Koperasi Pertambangan
Koperasi Pertambangan adalah
Koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber
alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat
sumber-sumber alam tersebut.
2. Koperasi Pertanian dan
Perternakan
Koperasi Pertanian adalah Koperasi
yang melakukan usaha sehubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi
jenis ini biasanya beranggotakan para petani,buruh tani,serta mereka yang
mempunyai sangkut paut secara langsung dengan usaha pertanian.
3. Koperasi Industri dan
Kerajinan
Koperasi Industri atau Koperasi
kerajinan adalah enis koperasi yang melakukan usahanya dalam bidang usaha
industry atau kerajinan tertentu. Kegiatan koperasi jenis ini biasanya
berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku, usaha pengolahan bahan baku itu
menjadi barang jadi atau setengah jadi atau setengah jadi,usaha pemasaran
hasil, atau gabungan dari ketiga jenis usaha tersebut.
4. Koperasi Jasa-jasa
Koperasi jasa merupakan koperasi
yang mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa
tertentu. Tujuan utama pendirian Koperasi jasa adalah untuk menyatuan potensi
ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing anggotanya.
1.3
MEMBANGUN CITRA KOPERASI INDONESIA
Sejak Negara Indonesia
diproklamasikan telah ditetapkan dalam UUD 1945 bahwa perekonomian Indonesia
dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi, di mana perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Rumusan ini merupakan hasil
pemikiran Bung Hatta beserta Bung Karno tentang system perekonomian setelah
mempertimbangkan saran dari Ki Hajar Dewantara. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan perekonomian Indonesia adalah koperasi. Berdasarkan atas penjelasan
pasal 33 UUD 1945, dapat diketahui bahwa koperasi merupakan salah satu sector ekonomi
yang sangat kuat kedudukannya, karena jelasjelas diamanatkan oleh UUD 1945.
Dari penjelasan pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit disebutkan bahwa pelaku
ekonomi adalah sektor negara dan koperasi, sedangkan sector swasta hanya
disebut secara implisit. Oleh sebab itu semua warga negara Indonesia
berkewajiban untuk melestarikan dan mengembangkan koperasi sebagai salah satu
sektor ekonomi Indonesia sejajar dengan badan usaha milik Negara dan usaha
swasta.
1.3.1 Perbandingan Koperasi di Berbagai
Negara
Konsep koperasi adalah konsep umum
yang berlaku di seluruh dunia. Ciri khas koperasi dapat dipandang sebagai jati
diri yang sejak kelahirannya hingga dewasa ini tetap eksis meskipun politik,
ekonomi, social dan budaya dunia mengalami berbagai perubahan. Menurut Ibnoe
Sudjono (1997 : 2-5) ciri khas koperasi secara universal dapat dicirikan ke
dalam tiga hal, yakni :
1. Nilai-nilai sosial merupakan bagian integral
prinsip-prinsip koperasi. Nilai-nilai social yang dijunjung koperasi merupakan
nilai universal Antara lain kebersamaan, demokrasi/kesamaan hak, kesejahteraan
bersama serta keadilan social.
2. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang (people
based-association). Koperasi dapat dipandang sebagai perkumpulan dan juga
sebagai perusahaan. Dalam koperasi yang dipentingkan eksistensi orang-orang dan
bukan modalnya.
3. Prinsip-prinsip koperasi merupakan garis pemandu atau
penuntun pelaksanaan kegiatan usaha koperasi, di mana pengendalian dilakukan
secara demokratis dan surplus ekonomi dibagikan atas besar-kecilnya jasa
anggota terhadap koperasi. Sedangkan surplus ekonomi yang berasal bukan dari
anggota tidak boleh dibagikan untuk anggota, melainkan harus digunakan untuk
memajukan dan mengembangkan koperasi guna meningkatkan pelayanan kepada
anggota. Menurut Subiyakto Tjakrawerdaja (2007) ide koperasi sebenarnya bukan
berasal dari Indonesia, melainkan berasal dari negara Eropa. Oleh sebab itu,
peran koperasi di Indonesia berbeda dengan di negara lain. Konsep koperasi
merupakan konsep umum dunia, namun ketika koperasi akan diterapkan di Indonesia
yang digagas oleh Bung Hatta muncul perbedaan yang mendasar tentang konsep
Koperasi Indonesia.
Menurut Jangkung Handoyo Mulya ( 2007), keberadaan koperasi di Jerman telah
mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian bangsa sebagaimana
halnya koperasi-koperasi di negara-negara Skandinavia.
Menurut Thoby Mutis (2001), di Amerika Serikat, credit union (koperasi kredit)
memiliki peran yang sangat penting khususnya di lingkungan industri, yakni
untuk memantau kepemilikan saham maupun menyalurkan gaji karyawan.
Namun demikian, masih banyak juga koperasi yang kinerjanya
tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga menyebabkan trauma dan citra
koperasi menjadi negatif. Beberapa faktor penyebabnya antara lain adalah:
a. Ketidakmampuan koperasi menjalankan fungsi yang dijanjikan.
Banyak alasan mengapa orang-orang menginginkan terbentuknya koperasi, antara
lain untuk memperoleh pelayanan usaha yang optimal. Dengan berkoperasi, para
anggota menginginkan dapat memperoleh barang-barang kebutuhan pokok dan
barangbarang kebutuhan usaha secara tepat waktu dan harga yang relatif lebih
murah, memperoleh pinjaman dengan syarat yang lebih mudah, dapat menjual produk
dengan harga yang menguntungkan, meningkatkan posisi tawar terhadap pihak lain,
dapat mengembangkan usaha lanjutan.
b. Adanya penyimpangan kegiatan usaha tidak sesuai dengan
kepentingan anggota. Dalam perkembangannya, jika tidak hati-hati dapat terjadi
penyimpangan kegiatan koperasi yang lebih mengutamakan kepentingan pengurus
atau investor, sehingga kebijaksanaan yang diambil justru digunakan untuk
membela dan melindungi kepentingan pengurus/investor.
c. Kualitas sumber daya manusia yang rendah. Suatu organisasi
termasuk koperasi akan dapat maju dan berkembang apabila didukung oleh sumber
daya yang berkualitas, khususnya untuk pengurus atau pengelola.
d. Pengawas bekerja tidak optimal. Pengawas atau badan
pemeriksa dipercaya oleh rapat anggota ditugasi melakukan monitoring dan
pengawasan jalannya kehidupan koperasi baik organisasi, usaha, maupun
administrasi pembukuan. Adanya pengawas diharapkan dapat menyelamatkan harta
kekayaan milik organisasi, anggota maupun stakeholder yang lain.
e. Pengurus/pengelola tidak jujur. Kejujuran berkaitan dengan
sikap mental dan moral. Banyak koperasi yang mengalami kebangkrutan karena
pengurus/ pengelolanya bersikap korup, ingin memperkaya diri serta memanfaatkan
fasilitas koperasi untuk memenuhi kepentingan diri sendiri atau golongan.
1.3.2 Menjaga dan Mengembangkan Eksistensi
Koperasi
Secara normatif, koperasi merupakan
sarana yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi golongan
ekonomi lemah, baik untuk usaha mikro, kecil maupun menengah. Koperasi dapat
dimanfaatkan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan posisi tawar
dalam menghadapi persaingan dengan usaha besar kapitalis.
Menurut Bayu Krisnamurti (2007), ada beberapa faktor
fundamental yang mempengaruhi eksistensi koperasi, yakni :
1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif
untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri. Setiap orang memiliki kebutuhan untuk
memperbaiki ekonominya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
2. Koperasi akan berkembang apabila terdapat kebebasan (independency)
dan otonomi untuk berorganisasi.
3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman
nilai-nilai koperasi. Koperasi memiliki nilai-nilai atau prinsip-prinsip dasar
yang tidak dimiliki oleh organisasi lain.
4. Adanya kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan.
Setiap anggota koperasi maupun masyarakat perlu memahami dan mengetahui secara
jelas tentang hak, kewajiban serta manfaat berkoperasi.
5. Koperasi akan eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan
usaha yang luwes sesuai kepentingan anggota, berorientasi pada pelayanan
anggota, berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota, mampu menekan
biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih kecil dibanding biaya
transaksi non koperasi, dan mampu mengembangkan modal koperasi maupun
modal anggota.
1.3.3 Bagaimana Membangun Citra Koperasi
Upaya yang perlu dilakukan untuk
memperbaiki dan membangun citra koperasi antara lain, sebagai berikut :
1. Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan
substansi pasal 33 UUD 1945, di mana perekonomian disusun berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Istilah disusun mengindikasikan pemerintah harus bertindak aktif
menyusun, mengatur dan mengusahakan ke arah perekonomian yang didasarkan atas
demokrasi ekonomi dan jangan membiarkan perekonomian tersusun sendiri atas
kekuatan pasar.
2. Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat
terhadap eksistensi dan pengembangan koperasi sebagai sarana membangun
perekonomian nasional menuju pada keadilan dan kesejahteraan social. Untuk itu,
berbagai peraturan dan kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim
yang kondusif bagi pengembangan koperasi, memberikan kepastian usaha ,
memberikan perlindungan terhadap koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang
sehat, dalam pelaksanaan mekanisme pasar (UU No. 25 Tahun 2000).
3. Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan
atau membubarkan organisasi yang berkedok koperasi, koperasi-koperasi yang
“tidur”, koperasi yang tidak sehat, dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif
dan benar-benar sehat.
4. Membangun jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan
badan usaha lain dengan dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan.
Kerjasama kemitraan tersebut antara lain dalam hal : pengadaan bahan baku,
proses produksi, pemasaran, misalnya melalui program bapak angkat, joint
venture, waralaba, intiplasma, maupun subkontrak.
5. Menyebarluaskan informasi terhadap koperasi yang berhasil
melalui media massa, sehingga masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang
berhasil, patut menjadi contoh dan mampu berperan dalam perekonomian lokal
maupun nasional. Sebaliknya media pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negatif
tentang koperasi, untuk lebih menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi
dari berbagai wilayah dan berbagai jenis koperasi.
6. Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di
kalangan generasi muda melalui pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun
lembaga pendidikan lainnya, sehingga generasi muda memahami benar tentang
manfaat dan peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan
social.
1.4 STRATEGI
PENGEMBANGAN KOPERASI BERORIENTASI BISNIS
Dalam rangka pengembangan koperasi sebgai badan usaha pada dasarnya yang perlu
mendapat perhatian adalah bagaimana pemilihan sistem kelembagaan yang tepat
yang lebih mendukung pengembangan aktivitas ekonomi dengan tujuan adanya
keberpihakan kepada kesejahteraan masyarakat secara luas. Dengan kata lain,
penekanan akan memperjelas jutifikasi pentingnya keberadaan bentuk badan usaha
yang dikelola dari oleh dan untuk masyarakat. Hal ini sangat relevan dengan
keberadaan koperasi. Pengembangan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan konteks
ini adalah aktivitas ekonomi yang juga bertujuan selain untuk meningkatkan
nilai tambah sumber daya yang tersedia yang dikembangkan dengan pendekatan
bisnis, juga aktivitas ekonomi yang berkembang ke arah terjaminnya partisipasi
yang tinggi dari masyarakat. Dalam hal ini, bukan saja partisipasi dalam ikut
serta menikmati hail pembangunan aktivitas ekonomi itu. Lebih jauh keberadaan
koperasi dipandang penting jika pengembangan aktivitas ekonomi tersebut juga
berwawasan ke arah untuk meningkatkan martabat dan harkat masyarakat baik
secara langsung maupun tidak langsung. Dalam kaitan inilah pembahasan pengembangan
koperasi menjadi sangat relevan serta perlunya komitmen dan dukungan yang
kongkret dari berbagai pihak yang memiliki kompetensi, seperti dari perguruan
tinggi dalam turut serta secara nyata mendukung pengembangan koperasi.
Meskipun pendekatan pengembangan koperasi melalui prakarsa pemerintah memiliki
beberapa kelemahan sebagai konsekuensi dari top down approach,
namun juga terdapat banyak manfaat yang terkandung di dalamnya yang dapat
mendorong perkembangan koperasi sebagai badan usaha secara lebih cepat seperti
:
a. Melalui kebijaksanaan pemerintah, pengintegrasian
pengembangan koperasi dengan program pembangunan secara keseluruhan dapat
dimungkinkan. Dalam kaitan ini koperasi akan memperoleh banyak kesempatan untuk
berpartisipasi khususnya dalam bidang pembangunan ekonomi.
b. Alokasi sumber daya dari luar kepada koperasi menjadi
sangat mungkin, baik berupa modal maupun SDM yang terampil.
c. Pengembangan koperasi dapat dilakukan secara terencana
dan berkesinambungan serta meluas di berbagai sektor dan di seluruh wilayah.
d. Dalam hal kondisi koperasi pada tahap awal masih lemah,
maka pemerintah dapat mengambil prakarsa melindungi koperasi dari kehancuran.
e. Pengembangan koperasi juga merupakan mandat dari
konstitusi yang harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen oleh semua pihak
termasuk pemerintah.
1.4.1 Arah Pengembangan Koperasi Sebagai
Badan Usaha
Pemahaman tentang pentingnya
pengembangan koperasi sebagai badan usaha yang tangguh yang secara nyata mampu
dalam ikut serta mengembangkan aktivitas ekonomi bagi masyarakat perlu dibahas
dari dua sisi yang saling terkait yaitu pengembangan bidang ekonomi itu sendiri
serta arah pengembangan koperasi. Pengembangan bidang ekonomi secara tegas
sangat menginginkan terwujudnya demorkasi ekonomi untuk kemakmuran seluruh
masyarakat. Pertumbuhan ekonomi harus juga mampu meningkatkan pendapatan
masyarakat dan menghindari terjadinya ketimpangan. Dalam rangka itu diperlukan
perhatian yang lebih besar bagi pengembangan ekonomi rakyat. Selaras dengan
arahan pembangunan ekonomi seperti yang dikehendaki ini koperasi diarahkan agar
dapat berperan sebagai wadah ekonomi rakyat. Koperasi diarahkan agar dapat
berkembang sebagai badan usaha yang sehat sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat. Khusus mengenai arah pengembangan koperasi di pedesaan kiranya sangat
relevan untuk dibahas karena sebagian aktivitas ekonomi masyarakat lapisan
bawah masih berada di pedesaan. Di sini terlihat jelas bahwa pengembangan
koperasi di pedesaan sebagai badan usaha yang selama ini dikenal dengan program
pengembangan koperasi pedesaan atau KUD sangat erat kaitannya dengan konsepsi
dan orientasi pengembangan agribisnis yang memerlukan sentuhan profesionalisme
dalam rangka menghadapi perubahan tatanan perekonomian.
Kondisi selama ini, memperlihatkan
bahwa banyak faktor termasuk yang inheren sifatnya, mengakibatkan petani yang
berada pada subsistem produksi memiliki posisi yang paling lemah bargaining
power-nya karena struktur pasar yang memang mendorong terjadinya kondisi
seperti ini. Petani pada umumnya terperangkap pada sistem usaha tani berskala
kecil dan teknologi dengan efisiensi yang relatif rendah, modal kerja dan
investasi yang terbatas, serta pengembangan agribisnis dari luar juga relatif
rendah. Dalam kondisi seperti itu rekayasa kelembagaan menjadi salah satu kunci
yang cukup penting untuk mendapat perhatian. Rekayasa tersebut paling tidak
harus mampu menentukan batas yuridiksi yaitu apa dan siapa yang harus ada dalam
sistem agribisnis tersebut, property rights yang menjelaskan pembagian
hak dan kewajiban yang proporsional serta aturan representasi yang menentukan
siapa dan sebagai apa peran masing-masing pelaku yang harus berpartisipasi
dalam sistem agribisnis dan dalam proses pengambilan keputusan yang mana mereka
harus terlibat. Mengacu pada kondisi tersebut di atas, maka rekayasa
kelembagaan yang diperlukan adalah kelembagaan yang bukan saja mampu mendorong
perkembangan agribisnis memasuki pasar terbuka, melainkan juga yang mampu
memberi makna yang lebih besar bagi upaya peningkatan kesejahteraan para
petani. Agribisnis sebagai bisnis yang berbasis pedesaan melalui rekayasa
kelembagaan seharusnya secara proporsional lebih besar dimiliki dan dinikmati
hasilnya oleh masyarakat pedesaan. Secara konsepsi rekayasa kelembagaan yang
seperti inilah yang sesuai dengan konsepsi pengembangan koperasi di pedesaan.
1.4.2 Kebijaksanaan Pemerintah
Pada dasarnya telah banyak
ketentuan-ketentuan dasar termasuk yang bersifat legalitas yang mendorong
koperasi untuk berperan sebagai lembaga bisnis. Dalam hal ini, UU 25/1992
mengisyaratkan dua hal pokok yang sangat besar artinya untuk mewujudkan
koperasi sebagai badan usaha yang mampu memasuki arus utama perekonomian
nasional. Pertama, pengertian koperasi yang lebih dipertegas sebagai bentuk
badan usaha, sehingga kaidah-kaidah perusahaan yang efisiensi secara tegas
berlaku dalam organisasi koperasi. Kedua, dimasukkannya kerja sama sebagai
salah satu prinsip dasar koperasi Indonesia. Hal ini secara langsung akan memungkinkan
koperasi untuk mengembangkan jaringan usaha bukan saja kerja
sama sesame koperasi melainkan juga kerja sama antara koperasi dan badan usaha
lainnya, baik dalam skala lokal, nasional, regional maupun internasional. Perlu
kiranya diinformasikan pula bahwa di kawasan ASEAN terutama pada tingkat
pemerintahan telah disepakati untuk mengembangkan aliansi strategis
antarkopersi pertanian ASEAN. Kesepakatan ini dikembangkan melalui ASEAN
Center for the Development of Agricultural Cooperative (ACEDAC). Pertemuan-pertemuan
di forum ACEDAC dalam rangka mengembangkan aliansistrategis setelah sampai pada
tahapan identifikasi bidang usaha yang potensial. Lebih lanjut kebijaksanaan
pengembangan koperasi sebagai badan usaha pada dasarnya mengacu pula pada kerangka
pengembangan koperasi dan UK yang bersifat komprehensif dengan pendekatan yang
sistematis. Kebijaksanaan tersebut dirancang dan dilaksanakan untuk mengubah
kondisi koperasi pada saat ini kepada suatu kondisi yang memungkinkannya
untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang berubah.
Untuk mencapai sasaran pengembangan
koperasi pada umumnya sebagaimana yang diinginkan, maka perlu ditempuh
langkah-langkah, antara lain:
a. Meningkatkan prakarsa, kemampuan dan peran serta gerakan
koperasi melalui peningkatan kualitas SDM dalam rangka mengembangkan dan
memantapkan kelembagaan dan usaha untuk mewujudkan peran utamanya di segala
bidang kehidupan ekonomi rakyat,
b. Menciptakan iklim usaha yang makin kondusif sehingga
memungkinkan koperasi mendapat kesempatan atau akses kepada berbagai sumber
daya yang penting.
Guna mengatasi kelemahan koperasi
maka langkah-langkah di atas dapat dioperasionalisasikan dalam bentuk:
a. Meningkatkan akses dan pangsa pasar
Operasionalisasi ini dilaksanakan antara lain dengan cara
meningkatkan keterkaitan usaha, kesempatan usaha, kepastian usaha, perluasan
akses terhadap informasi usaha, dn penyediaan saran dan prasarana usaha untuk
mewujudkan peran utamanya di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
b. Menciptakan iklim usaha yang makin kondusif sehingga
memungkinkan koperasi mendapat kesempatan atau akses kepada berbagai sumber
daya yang penting.
Guna mengatasi kelemahan koperasi
maka langkah-langkah di atas dapat dioperasionalkan dalam bentuk:
a. Meningkatkan akses dan pangsa pasar
Operasionalisasi ini dilaksanakan antara lain dengan cara
meningkatkan keterkaitan usaha, kesempatan usaha, kepastian usaha, perluasan
akses terhadap informasi usaha dan penyediaan sarana dan prasarana usaha yang
memadai serta penyederhanaan perizinan. Upaya ini harus didukung berbagai
peraturan perundang-undangan yang mendukung kehidupan koperasi.
b. Memperluas akses terhadap sumber permodalan
Hal ini dilakukan antara lain dengan cara memperkukuh
struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan pemanfaatan permodalan. Secara
lebih rinci program yang dilaksanakan meliputi peningkatan jumlah pagu kredit,
menciptakan berbagai kemudahan untuk memperoleh pembiayaan usaha, pendayagunaan
sumber daya yang tersedia, seperti dana BUMN, serta pengembangan berbagai lembaga
keuangan, seperti lembaga jaminan kredit dan asuransi.
c. Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen
Dalam hal ini dapat ditempuh antara lain dengan cara
meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan profesionalisme pengelolaan koperasi.
d. Meningkatkan akses terhadap terknologi
Hal ini dapat ditempuh antara lain dengan cara meningkatkan
kegiatan penelitian dan pengembangan, memanfaatkan hasil penelitian dan
pengkajian yang telah dihasilkan oleh berbagai lembaga yang telah ada,
meningkatkan kegiatan alih teknologi, dan berbagai kemudahan untuk modernisasi
peralatan berikut pemanfaatannya.
e. Mengembangkan kerja sama usaha
Dalam hal ini ditempuh melalui pengembangan kerja sama usaha
antar pelaku ekonomi baik secara vertical maupun horizontal. Pada upaya
pengembangan kerja sama ini terdapat muatan yang berwawasan pembinaan dan
berwawasan ekonomis yang bertujuan jangka panjang. Manfaat kerja sama yang
dibangun diharapkan bukan saja bagi pelaku yang terlibat langsung dalam kerja
sama usaha tersebut, melainkan bermanfaat secara keseluruhan dalam memperbaiki
struktur ekonomi nasional menghadapi persaingan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Suharto, Iman. Strategi
Pengembangan Koperasi Berorientasi Bisnis. Among Makarti Volume.4
No.7, Salatiga: STIE AMA, 2011.
·
Sukidjo. Membangun Citra
Koperasi Indonesia. Jurnal Ekonomi & Pendidikan Volume 5 No.2,
Yogyakarta: Staf Pengajar FISE Universitas
Negeri Yogyakarta, 2008.
·
Zulhartati, Sri. Peranan
Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia. Pontianak: Universitas
Tanjungpura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar