Rabu, 30 November 2016

Resume jurnal koperasi






TUGAS RESUME  JURNAL KOPERASI
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEih66-CcOmgr05IiysvcDUIYrrufVVfJa6WcEv7_f2_7KM4E-jNn9giYKfd-aZ2j41yVaUdhBDBhGbjJOLAEMRN2ob4cyPAq1xhAx5DAD-AwlYTOdBgUx-0AnJdOF3GEgh0t1ioRSVHKAw/s320/gundar-logo1.png


Disusun Oleh :

Try Januar Wiratama
3EA25
1A214890

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2016



1.1     LATAR BELAKANG KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Kelebihan dari koperasi daripada bentuk yang lain adalah tidak adanya hubungan majikan dan buruh di dalam koperasi, semuanya adalah anggota yang bekerja untuk kepentingan keberlangsungannya koperasi. Pada koperasi yang utama adalah penyelenggaraan keperluan hidup bersama dengan sebaik-baiknya, bukan mengejar keuntungan seperti pada bentuk perusahaan lain, walaupun koperasi mengalami keuntungan, tetapi keuntungan itu bukanlah tujuan yang utama. Pokok persoalan yang menjadi tujuan utama adalah memelihara kepentingan bersama, menyelenggarakan keperluan hidup bersama.Indonesia dijadikan sebagai sumber penghidupan bagi bangsa lain. Tetapi hal ini dapat diketahui dengan praktek koperasi, karena dengan adanya praktek koperasilah yang dapat membuktikan bahwa koperasi adalah bentuk yang ideal untuk mensejahterakan masyarakat
Koperasi adalah buah dari kemiskinan dan kesengsaraan hidup. Buruh yang miskin dan tani yang miskin itu mempunyai keyakinan, bahwa dengan koperasi mereka dapat berbuat sesuatu untuk memperbaiki nasibnya. Koperasi memiliki rahasia yang terletak pada kemauan bekerja sama untuk memperbaiki keadaan ekonomi bersama. Dasar kerja sama ini adalah self-help dan setia kawan atau solidarity. Dengan koperasi semua orang yang menjadi anggota merasa dirinya menjadi kuat. Dari individu egois menjadi individu sosial yang sadar akan harga dirinya. Dalam koperasi orang tidak kehilangan kepribadiannya, ia tidak lenyap sama sekali kedalam suatu kolektivitas sebagai anggota. Dengan koperasi ia mendapat kesadaran akan harga diri dan kesadaran akan tanggung jawabnya untuk kebahagian dan kesejahteraan seluruhnya (Hatta,1971).
Indonesia mempunyai UU tentang koperasi yaitu UU No. 25 tahun 1992, dimana dalam undang-undang tersebut koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menerapkan kehidupan perkoperasian di Indonesia, berbagai macam tantangan serta hambatan yang berbeda-beda dari tiap era di Indonesia. Koperasi telah banyak berdiri mulai dari koperasi yang didirikan oleh negara pada era Orde Baru seperti Koperasi Unit Desa maupun koperasi yang memang didirikan oleh masyarakat itu sendiri, sehingga telah banyak koperasi berdiri jatuh dan bangun dari tahun ke tahun memiliki ceritanya masing-masing dalam perkembangan kehidupan berkoperasi masyarakat serta koperasi itu sendiri.
Berkaitan dengan banyak hal yang telah di kemukakan, penulis tertarik untuk meresume atau merangkum secara lebih mendalam mengenai peranan koperasi, citra koperasi, dan strategi pengembangan koperasi di Indonesia.

1.2     PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
            Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
 1.2.1   Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi :
1.      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

1.2.2    Prinsip Koperasi
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antarkoperasi

Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya. Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya.
1.2.3    Penggolongan Koperasi
·        Berdasarkan Bidang Usaha
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis konsumsi yang dilanyani oleh suatu Koperasi konsumsi sangat tergantung pada latar belakang kebutuhan anggota yang hendak dipenuhi melalui pendirian Koperasi yang bersangkutan.
2. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemeroses bahan baku menjadi barang jadi atau barang stengah jadi. Namun demikian, karena kegiatan memproduksi suatu barang biasanya terkait secara langsung dengan kegiatan memasarkan barang-barang itu, Koperasi produksi biasanya juga bergerak dalam bidang pemasaran barang-barang yang diproduksinya.
3. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah Koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Dalam kasus produsen kecil misalnya, maka masing-masing produsen kecil itu tetap melakukan produksi secara individual.
4. Koperasi Kredit
Koperasi kredit atau Koperasi simpan-pinjam adalah Koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dalam para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan modal.
·         Berdasarkan Jenis Komoditi
1. Koperasi Pertambangan
Koperasi Pertambangan adalah Koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut. 
2. Koperasi Pertanian dan Perternakan
Koperasi Pertanian adalah Koperasi yang melakukan usaha sehubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi jenis ini biasanya beranggotakan para petani,buruh tani,serta mereka yang mempunyai sangkut paut secara langsung dengan usaha pertanian.
3. Koperasi Industri dan Kerajinan
Koperasi Industri atau Koperasi kerajinan adalah enis koperasi yang melakukan usahanya dalam bidang usaha industry atau kerajinan tertentu. Kegiatan koperasi jenis ini biasanya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku, usaha pengolahan bahan baku itu menjadi barang jadi atau setengah jadi atau setengah jadi,usaha pemasaran hasil, atau gabungan dari ketiga jenis usaha tersebut.
4. Koperasi Jasa-jasa
Koperasi jasa merupakan koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu. Tujuan utama pendirian Koperasi jasa adalah untuk menyatuan potensi ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing anggotanya.

1.3       MEMBANGUN CITRA KOPERASI INDONESIA
            Sejak Negara Indonesia diproklamasikan telah ditetapkan dalam UUD 1945 bahwa perekonomian Indonesia dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi, di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Rumusan ini merupakan hasil pemikiran Bung Hatta beserta Bung Karno tentang system perekonomian setelah mempertimbangkan saran dari Ki Hajar Dewantara. Bangun perusahaan yang sesuai dengan perekonomian Indonesia adalah koperasi. Berdasarkan atas penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat diketahui bahwa koperasi merupakan salah satu sector ekonomi yang sangat kuat kedudukannya, karena jelasjelas diamanatkan oleh UUD 1945. Dari penjelasan pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit disebutkan bahwa pelaku ekonomi adalah sektor negara dan koperasi, sedangkan sector swasta hanya disebut secara implisit. Oleh sebab itu semua warga negara Indonesia berkewajiban untuk melestarikan dan mengembangkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi Indonesia sejajar dengan badan usaha milik Negara dan usaha swasta.

1.3.1    Perbandingan Koperasi di Berbagai Negara
Konsep koperasi adalah konsep umum yang berlaku di seluruh dunia. Ciri khas koperasi dapat dipandang sebagai jati diri yang sejak kelahirannya hingga dewasa ini tetap eksis meskipun politik, ekonomi, social dan budaya dunia mengalami berbagai perubahan. Menurut Ibnoe Sudjono (1997 : 2-5) ciri khas koperasi secara universal dapat dicirikan ke dalam tiga hal, yakni :
1. Nilai-nilai sosial merupakan bagian integral prinsip-prinsip koperasi. Nilai-nilai social yang dijunjung koperasi merupakan nilai universal Antara lain kebersamaan, demokrasi/kesamaan hak, kesejahteraan bersama serta keadilan social.
2. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang (people based-association). Koperasi dapat dipandang sebagai perkumpulan dan juga sebagai perusahaan. Dalam koperasi yang dipentingkan eksistensi orang-orang dan bukan modalnya.
3. Prinsip-prinsip koperasi merupakan garis pemandu atau penuntun pelaksanaan kegiatan usaha koperasi, di mana pengendalian dilakukan secara demokratis dan surplus ekonomi dibagikan atas besar-kecilnya jasa anggota terhadap koperasi. Sedangkan surplus ekonomi yang berasal bukan dari anggota tidak boleh dibagikan untuk anggota, melainkan harus digunakan untuk memajukan dan mengembangkan koperasi guna meningkatkan pelayanan kepada anggota. Menurut Subiyakto Tjakrawerdaja (2007) ide koperasi sebenarnya bukan berasal dari Indonesia, melainkan berasal dari negara Eropa. Oleh sebab itu, peran koperasi di Indonesia berbeda dengan di negara lain. Konsep koperasi merupakan konsep umum dunia, namun ketika koperasi akan diterapkan di Indonesia yang digagas oleh Bung Hatta muncul perbedaan yang mendasar tentang konsep Koperasi Indonesia.
            Menurut Jangkung Handoyo Mulya ( 2007), keberadaan koperasi di Jerman telah mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian bangsa sebagaimana halnya koperasi-koperasi di negara-negara Skandinavia.
            Menurut Thoby Mutis (2001), di Amerika Serikat, credit union (koperasi kredit) memiliki peran yang sangat penting khususnya di lingkungan industri, yakni untuk memantau kepemilikan saham maupun menyalurkan gaji karyawan.

Namun demikian, masih banyak juga koperasi yang kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga menyebabkan trauma dan citra koperasi menjadi negatif. Beberapa faktor penyebabnya antara lain adalah:
a.       Ketidakmampuan koperasi menjalankan fungsi yang dijanjikan. Banyak alasan mengapa orang-orang menginginkan terbentuknya koperasi, antara lain untuk memperoleh pelayanan usaha yang optimal. Dengan berkoperasi, para anggota menginginkan dapat memperoleh barang-barang kebutuhan pokok dan barangbarang kebutuhan usaha secara tepat waktu dan harga yang relatif lebih murah, memperoleh pinjaman dengan syarat yang lebih mudah, dapat menjual produk dengan harga yang menguntungkan, meningkatkan posisi tawar terhadap pihak lain, dapat mengembangkan usaha lanjutan.
b.      Adanya penyimpangan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam perkembangannya, jika tidak hati-hati dapat terjadi penyimpangan kegiatan koperasi yang lebih mengutamakan kepentingan pengurus atau investor, sehingga kebijaksanaan yang diambil justru digunakan untuk membela dan melindungi kepentingan pengurus/investor.
c.       Kualitas sumber daya manusia yang rendah. Suatu organisasi termasuk koperasi akan dapat maju dan berkembang apabila didukung oleh sumber daya yang berkualitas, khususnya untuk pengurus atau pengelola.
d.      Pengawas bekerja tidak optimal. Pengawas atau badan pemeriksa dipercaya oleh rapat anggota ditugasi melakukan monitoring dan pengawasan jalannya kehidupan koperasi baik organisasi, usaha, maupun administrasi pembukuan. Adanya pengawas diharapkan dapat menyelamatkan harta kekayaan milik organisasi, anggota maupun stakeholder yang lain.
e.       Pengurus/pengelola tidak jujur. Kejujuran berkaitan dengan sikap mental dan moral. Banyak koperasi yang mengalami kebangkrutan karena pengurus/ pengelolanya bersikap korup, ingin memperkaya diri serta memanfaatkan fasilitas koperasi untuk memenuhi kepentingan diri sendiri atau golongan.

1.3.2    Menjaga dan Mengembangkan Eksistensi Koperasi
            Secara normatif, koperasi merupakan sarana yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi golongan ekonomi lemah, baik untuk usaha mikro, kecil maupun menengah. Koperasi dapat dimanfaatkan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi persaingan dengan usaha besar kapitalis.
Menurut Bayu Krisnamurti (2007), ada beberapa faktor fundamental yang mempengaruhi eksistensi koperasi, yakni :
1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri. Setiap orang memiliki kebutuhan untuk memperbaiki ekonominya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
2. Koperasi akan berkembang apabila terdapat kebebasan (independency) dan otonomi untuk berorganisasi.
3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman nilai-nilai koperasi. Koperasi memiliki nilai-nilai atau prinsip-prinsip dasar yang tidak dimiliki oleh organisasi lain.
4. Adanya kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan. Setiap anggota koperasi maupun masyarakat perlu memahami dan mengetahui secara jelas tentang hak, kewajiban serta manfaat berkoperasi.
5. Koperasi akan eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan usaha yang luwes sesuai kepentingan anggota, berorientasi pada pelayanan anggota, berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota, mampu menekan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih kecil dibanding biaya transaksi non koperasi, dan  mampu mengembangkan modal koperasi maupun modal anggota.

1.3.3    Bagaimana Membangun Citra Koperasi
            Upaya yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi antara lain, sebagai berikut :
1. Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD 1945, di mana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Istilah disusun mengindikasikan pemerintah harus bertindak aktif menyusun, mengatur dan mengusahakan ke arah perekonomian yang didasarkan atas demokrasi ekonomi dan jangan membiarkan perekonomian tersusun sendiri atas kekuatan pasar.
2. Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan pengembangan koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional menuju pada keadilan dan kesejahteraan social. Untuk itu, berbagai peraturan dan kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang kondusif bagi pengembangan koperasi, memberikan kepastian usaha , memberikan perlindungan terhadap koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang sehat, dalam pelaksanaan mekanisme pasar (UU No. 25 Tahun 2000).
3. Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan organisasi yang berkedok koperasi, koperasi-koperasi yang “tidur”, koperasi yang tidak sehat, dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan benar-benar sehat.
4. Membangun jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain dengan dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan. Kerjasama kemitraan tersebut antara lain dalam hal : pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran, misalnya melalui program bapak angkat, joint venture, waralaba, intiplasma, maupun subkontrak.
5. Menyebarluaskan informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa, sehingga masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut menjadi contoh dan mampu berperan dalam perekonomian lokal maupun nasional. Sebaliknya media pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negatif tentang koperasi, untuk lebih menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi dari berbagai wilayah dan berbagai jenis koperasi.
6. Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda melalui pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya, sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social.

1.4       STRATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI BERORIENTASI BISNIS
            Dalam rangka pengembangan koperasi sebgai badan usaha pada dasarnya yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana pemilihan sistem kelembagaan yang tepat yang lebih mendukung pengembangan aktivitas ekonomi dengan tujuan adanya keberpihakan kepada kesejahteraan masyarakat secara luas. Dengan kata lain, penekanan akan memperjelas jutifikasi pentingnya keberadaan bentuk badan usaha yang dikelola dari oleh dan untuk masyarakat. Hal ini sangat relevan dengan keberadaan koperasi. Pengembangan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan konteks ini adalah aktivitas ekonomi yang juga bertujuan selain untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya yang tersedia yang dikembangkan dengan pendekatan bisnis, juga aktivitas ekonomi yang berkembang ke arah terjaminnya partisipasi yang tinggi dari masyarakat. Dalam hal ini, bukan saja partisipasi dalam ikut serta menikmati hail pembangunan aktivitas ekonomi itu. Lebih jauh keberadaan koperasi dipandang penting jika pengembangan aktivitas ekonomi tersebut juga berwawasan ke arah untuk meningkatkan martabat dan harkat masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam kaitan inilah pembahasan pengembangan koperasi menjadi sangat relevan serta perlunya komitmen dan dukungan yang kongkret dari berbagai pihak yang memiliki kompetensi, seperti dari perguruan tinggi dalam turut serta secara nyata mendukung pengembangan koperasi.
            Meskipun pendekatan pengembangan koperasi melalui prakarsa pemerintah memiliki beberapa kelemahan sebagai konsekuensi dari top down approach, namun juga terdapat banyak manfaat yang terkandung di dalamnya yang dapat mendorong perkembangan koperasi sebagai badan usaha secara lebih cepat seperti :
a. Melalui kebijaksanaan pemerintah, pengintegrasian pengembangan koperasi dengan program pembangunan secara keseluruhan dapat dimungkinkan. Dalam kaitan ini koperasi akan memperoleh banyak kesempatan untuk berpartisipasi khususnya dalam bidang pembangunan ekonomi.
b. Alokasi sumber daya dari luar kepada koperasi menjadi sangat mungkin, baik berupa modal maupun SDM yang terampil.
c. Pengembangan koperasi dapat dilakukan secara terencana dan berkesinambungan serta meluas di berbagai sektor dan di seluruh wilayah.
d. Dalam hal kondisi koperasi pada tahap awal masih lemah, maka pemerintah dapat mengambil prakarsa melindungi koperasi dari kehancuran.
e. Pengembangan koperasi juga merupakan mandat dari konstitusi yang harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen oleh semua pihak termasuk pemerintah.

1.4.1    Arah Pengembangan Koperasi Sebagai Badan Usaha
            Pemahaman tentang pentingnya pengembangan koperasi sebagai badan usaha yang tangguh yang secara nyata mampu dalam ikut serta mengembangkan aktivitas ekonomi bagi masyarakat perlu dibahas dari dua sisi yang saling terkait yaitu pengembangan bidang ekonomi itu sendiri serta arah pengembangan koperasi. Pengembangan bidang ekonomi secara tegas sangat menginginkan terwujudnya demorkasi ekonomi untuk kemakmuran seluruh masyarakat. Pertumbuhan ekonomi harus juga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan menghindari terjadinya ketimpangan. Dalam rangka itu diperlukan perhatian yang lebih besar bagi pengembangan ekonomi rakyat. Selaras dengan arahan pembangunan ekonomi seperti yang dikehendaki ini koperasi diarahkan agar dapat berperan sebagai wadah ekonomi rakyat. Koperasi diarahkan agar dapat berkembang sebagai badan usaha yang sehat sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat. Khusus mengenai arah pengembangan koperasi di pedesaan kiranya sangat relevan untuk dibahas karena sebagian aktivitas ekonomi masyarakat lapisan bawah masih berada di pedesaan. Di sini terlihat jelas bahwa pengembangan koperasi di pedesaan sebagai badan usaha yang selama ini dikenal dengan program pengembangan koperasi pedesaan atau KUD sangat erat kaitannya dengan konsepsi dan orientasi pengembangan agribisnis yang memerlukan sentuhan profesionalisme dalam rangka menghadapi perubahan tatanan perekonomian.
Kondisi selama ini, memperlihatkan bahwa banyak faktor termasuk yang inheren sifatnya, mengakibatkan petani yang berada pada subsistem produksi memiliki posisi yang paling lemah bargaining power-nya karena struktur pasar yang memang mendorong terjadinya kondisi seperti ini. Petani pada umumnya terperangkap pada sistem usaha tani berskala kecil dan teknologi dengan efisiensi yang relatif rendah, modal kerja dan investasi yang terbatas, serta pengembangan agribisnis dari luar juga relatif rendah. Dalam kondisi seperti itu rekayasa kelembagaan menjadi salah satu kunci yang cukup penting untuk mendapat perhatian. Rekayasa tersebut paling tidak harus mampu menentukan batas yuridiksi yaitu apa dan siapa yang harus ada dalam sistem agribisnis tersebut, property rights yang menjelaskan pembagian hak dan kewajiban yang proporsional serta aturan representasi yang menentukan siapa dan sebagai apa peran masing-masing pelaku yang harus berpartisipasi dalam sistem agribisnis dan dalam proses pengambilan keputusan yang mana mereka harus terlibat. Mengacu pada kondisi tersebut di atas, maka rekayasa kelembagaan yang diperlukan adalah kelembagaan yang bukan saja mampu mendorong perkembangan agribisnis memasuki pasar terbuka, melainkan juga yang mampu memberi makna yang lebih besar bagi upaya peningkatan kesejahteraan para petani. Agribisnis sebagai bisnis yang berbasis pedesaan melalui rekayasa kelembagaan seharusnya secara proporsional lebih besar dimiliki dan dinikmati hasilnya oleh masyarakat pedesaan. Secara konsepsi rekayasa kelembagaan yang seperti inilah yang sesuai dengan konsepsi pengembangan koperasi di pedesaan.

1.4.2    Kebijaksanaan Pemerintah
            Pada dasarnya telah banyak ketentuan-ketentuan dasar termasuk yang bersifat legalitas yang mendorong koperasi untuk berperan sebagai lembaga bisnis. Dalam hal ini, UU 25/1992 mengisyaratkan dua hal pokok yang sangat besar artinya untuk mewujudkan koperasi sebagai badan usaha yang mampu memasuki arus utama perekonomian nasional. Pertama, pengertian koperasi yang lebih dipertegas sebagai bentuk badan usaha, sehingga kaidah-kaidah perusahaan yang efisiensi secara tegas berlaku dalam organisasi koperasi. Kedua, dimasukkannya kerja sama sebagai salah satu prinsip dasar koperasi Indonesia. Hal ini secara langsung akan memungkinkan
koperasi untuk mengembangkan jaringan usaha bukan saja kerja sama sesame koperasi melainkan juga kerja sama antara koperasi dan badan usaha lainnya, baik dalam skala lokal, nasional, regional maupun internasional. Perlu kiranya diinformasikan pula bahwa di kawasan ASEAN terutama pada tingkat pemerintahan telah disepakati untuk mengembangkan aliansi strategis antarkopersi pertanian ASEAN. Kesepakatan ini dikembangkan melalui ASEAN Center for the Development of Agricultural Cooperative (ACEDAC). Pertemuan-pertemuan di forum ACEDAC dalam rangka mengembangkan aliansistrategis setelah sampai pada tahapan identifikasi bidang usaha yang potensial. Lebih lanjut kebijaksanaan pengembangan koperasi sebagai badan usaha pada dasarnya mengacu pula pada kerangka pengembangan koperasi dan UK yang bersifat komprehensif dengan pendekatan yang sistematis. Kebijaksanaan tersebut dirancang dan dilaksanakan untuk mengubah kondisi koperasi pada saat  ini kepada suatu kondisi yang memungkinkannya untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang berubah.
Untuk mencapai sasaran pengembangan koperasi pada umumnya sebagaimana yang diinginkan, maka perlu ditempuh langkah-langkah, antara lain:
a. Meningkatkan prakarsa, kemampuan dan peran serta gerakan koperasi melalui peningkatan kualitas SDM dalam rangka mengembangkan dan memantapkan kelembagaan dan usaha untuk mewujudkan peran utamanya di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat,
b. Menciptakan iklim usaha yang makin kondusif sehingga memungkinkan koperasi mendapat kesempatan atau akses kepada berbagai sumber daya yang penting.
Guna mengatasi kelemahan koperasi maka langkah-langkah di atas dapat dioperasionalisasikan dalam bentuk:
a. Meningkatkan akses dan pangsa pasar
Operasionalisasi ini dilaksanakan antara lain dengan cara meningkatkan keterkaitan usaha, kesempatan usaha, kepastian usaha, perluasan akses terhadap informasi usaha, dn penyediaan saran dan prasarana usaha untuk mewujudkan peran utamanya di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
b. Menciptakan iklim usaha yang makin kondusif sehingga memungkinkan koperasi mendapat kesempatan atau akses kepada berbagai sumber daya yang penting.
Guna mengatasi kelemahan koperasi maka langkah-langkah di atas dapat dioperasionalkan dalam bentuk:
a. Meningkatkan akses dan pangsa pasar
Operasionalisasi ini dilaksanakan antara lain dengan cara meningkatkan keterkaitan usaha, kesempatan usaha, kepastian usaha, perluasan akses terhadap informasi usaha dan penyediaan sarana dan prasarana usaha yang memadai serta penyederhanaan perizinan. Upaya ini harus didukung berbagai peraturan perundang-undangan yang mendukung kehidupan koperasi.
b. Memperluas akses terhadap sumber permodalan
Hal ini dilakukan antara lain dengan cara memperkukuh struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan pemanfaatan permodalan. Secara lebih rinci program yang dilaksanakan meliputi peningkatan jumlah pagu kredit, menciptakan berbagai kemudahan untuk memperoleh pembiayaan usaha, pendayagunaan sumber daya yang tersedia, seperti dana BUMN, serta pengembangan berbagai lembaga keuangan, seperti lembaga jaminan kredit dan asuransi.
c. Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen
Dalam hal ini dapat ditempuh antara lain dengan cara meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan profesionalisme pengelolaan koperasi.
d. Meningkatkan akses terhadap terknologi
Hal ini dapat ditempuh antara lain dengan cara meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan, memanfaatkan hasil penelitian dan pengkajian yang telah dihasilkan oleh berbagai lembaga yang telah ada, meningkatkan kegiatan alih teknologi, dan berbagai kemudahan untuk modernisasi peralatan berikut pemanfaatannya.
e. Mengembangkan kerja sama usaha
Dalam hal ini ditempuh melalui pengembangan kerja sama usaha antar pelaku ekonomi baik secara vertical maupun horizontal. Pada upaya pengembangan kerja sama ini terdapat muatan yang berwawasan pembinaan dan berwawasan ekonomis yang bertujuan jangka panjang. Manfaat kerja sama yang dibangun diharapkan bukan saja bagi pelaku yang terlibat langsung dalam kerja sama usaha tersebut, melainkan bermanfaat secara keseluruhan dalam memperbaiki struktur ekonomi nasional menghadapi persaingan.

DAFTAR PUSTAKA
·         Suharto, Iman. Strategi Pengembangan Koperasi Berorientasi Bisnis. Among Makarti  Volume.4 No.7, Salatiga: STIE AMA, 2011.
·         Sukidjo. Membangun Citra Koperasi Indonesia. Jurnal Ekonomi & Pendidikan Volume 5 No.2, Yogyakarta: Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta, 2008.
·         Zulhartati, Sri. Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia. Pontianak: Universitas Tanjungpura.