BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan ekonomi saat ini sangatlah pesat dan berdampak
juga pada pertumbuhan dunia bisnis atau usaha yang mengalami kemajuan, maka
bermunculannya macam jenis bisnis atau usaha khususnya usaha-usaha kecil yang
mulai berkembang. Para pelaku bisnis tujuan usaha didirikan adalah memperoleh
keuntungan, maka dari itu hal yang paling utama adalah perlu dipikirkan
seberapa lama pengembalian dana yang ditanam di usaha tersebut agar segera
kembali.
Dan pada umum nya para pelaku bisnis sebelum mendirikan usaha
perlu memerlukan modal untuk mendirikan usaha tersebut. Yang dimana modal
tersebut dapat di dapatkan dengan beberapa cara yang salah satu yaitu melalui
organisasi koperasi.
Dengan adanya koperasi sehingga dapat memudahkan para pelaku
bisnis untuk mendapatkan modal yang ingin mendirikan usaha. Berdasarkan
uraian di atas dapat disusun sebuah makalah dengan judul “PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI”
1.2
Tujuan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas
yang telah diuraikan maka didapatkan tujuan dari makalah yang ingin
disusun sebagai berikut :
1. Kita dapat mengetahui dasar hukum
pembentukan koperasi
2. Kita dapat mengetahui syarat dan tata
cara pembentukan koperasi
3. Kita dapat mengetahui struktur intern
dan ekstern organisasi koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
A. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata
Cara
Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
B. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
C. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004
tentang Notaris
Sebagai
Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
D. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas
kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di
Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992
maka dinyatakan tidak
berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara
RI Tahun 1967
Nomor
2832).
E. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi. Kegiatan usaha
simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan
menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk
anggota koperasi ybs, calon
anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya,
(pasa 1, ayat [1] ). Calon
anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling
lama 3 bulan setelah
simpanan
pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
2.2 Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
RINCIAN
PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8,
berikut merupakan rincian syarat pembentukan koperasi :
RINCIAN
PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
·
Persyaratan pembentukan
koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer
atau sekunder )
·
Pembentukan koperasi
primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan
koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
·
Koperasi yang
dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
·
Pembentukan koperasi
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
Anggaran Dasar
Koperasi minimal harus memuat beberapa hal yaitu :
·
Daftar nama pendiri
o
Nama dan tempat
kedudukan
§Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
§ Ketentuan mengenai keanggotaan
§ Ketentuan mengenai rapat anggota
§ Ketentuan mengenai pengelolaan
§ Ketentuan mengenai permodalan
§ Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
§ Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
§ Ketentuan mengenai sanksi
TAHAPAN
PENDIRIAN KOPERASI
Pengertian
dari tahapan pendirian koperasi ialah kelompok masyarakat yang mempunyai
kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal
terbentuknya suatu koperasi.
Tahap-tahap
:
Tahap
awal pendirian koperasi
1.
Ada kelompok
orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
2.
Memiliki suatu tujuan
yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan
umum
3.
Ada calon anggota
sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu
jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
4.
Adanya seorang tokoh
yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
Tahap
persiapan pendirian koperasi
1.
Ada prakasa/tokoh dan
pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota
yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
2.
Mempersiapkan konsep
dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari
departemen koperasi di daerah setempat.
3.
Setelah bahan-bahan
dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok
orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan
kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan
tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
Pelaksanaan
Rapat Pendirian Koperasi
Dalam
pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai
berikut:
1.
Latar belakang
pendirian koperasi
2.
Maksud dan tujuan
pendirian koperasi
3.
Meminta persetujuan
pendirian koperasi kepada peserta rapat
4.
Perumusan dan
penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran
dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan
tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
5.
Penetapan orang-orang
yang menandatangani akta pendirian koperasi
6.
Pemilihan dan
pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
Tahap
pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah
rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban
untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
1.
Membuat buku daftar
anggota dan buku daftar pengurus
2.
Membuat laporan
secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
3.
Membuat dan mengajukan
permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi
setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya.
Surat
permohonan tersebut harus sebagai berikut:
· Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
· Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat
jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta badan hukum koperasi.
· Neraca awal koperasi.
2.3 Struktur Intern dan Ekstern Koperasi
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi
melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat
organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di
antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan
tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu
bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada
pengakat organisasi lainnya.
Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai
peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam
organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi
berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah
tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian
mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya
koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3
koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3
koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4
koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang dijelaskan di atas tentang “PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN
KOPERASI” kita bisa
mengetahui bahwa sebelum mendirikan koperasi harus melihat aspek-aspek apa saja
yang perlu diperhatikan dalam mendirikan koperasi supaya tidak terjadi
permasalahan ketika mendirikan koperasi.
Adapun aspek-aspek yang harus diperhatikan antara lain :
1.
Dasar
hukum pembentukan koperasi
2.
Syarat
dan tata cara pembentukan koperasi
3.
Struktur
intern dan ekstern organisasi koperasi
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar