Minggu, 02 Oktober 2016

PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Perkembangan ekonomi saat ini sangatlah pesat dan berdampak juga pada pertumbuhan dunia bisnis atau usaha yang mengalami kemajuan, maka bermunculannya macam jenis bisnis atau usaha khususnya usaha-usaha kecil yang mulai berkembang. Para pelaku bisnis tujuan usaha didirikan adalah memperoleh keuntungan, maka dari itu hal yang paling utama adalah perlu dipikirkan seberapa lama pengembalian dana yang ditanam di usaha tersebut agar segera kembali.

Dan pada umum nya para pelaku bisnis sebelum mendirikan usaha perlu memerlukan modal untuk mendirikan usaha tersebut. Yang dimana modal tersebut dapat di dapatkan dengan beberapa cara yang salah satu yaitu melalui organisasi koperasi.

Dengan adanya koperasi sehingga dapat memudahkan para pelaku bisnis  untuk mendapatkan modal  yang ingin mendirikan usaha. Berdasarkan uraian di atas dapat disusun sebuah makalah dengan judul “PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI”


1.2       Tujuan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas yang telah diuraikan maka didapatkan tujuan dari makalah yang ingin disusun  sebagai berikut :
1.    Kita dapat mengetahui dasar hukum pembentukan koperasi
2.    Kita dapat mengetahui syarat dan tata cara pembentukan koperasi
3.    Kita dapat mengetahui struktur intern dan ekstern organisasi koperasi



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
A. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
B. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
C. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris
Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
D. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak
berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 2832).
E. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan
menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon
anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon
anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah
simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )

2.2   Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut merupakan rincian syarat pembentukan koperasi :
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
·       Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder )
·       Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
·       Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
·       Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal yaitu :
·         Daftar nama pendiri
o    Nama dan tempat kedudukan
§Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
§  Ketentuan mengenai keanggotaan
§  Ketentuan mengenai rapat anggota
§  Ketentuan mengenai pengelolaan
§  Ketentuan mengenai permodalan
§  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
§  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
§  Ketentuan mengenai sanksi
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Pengertian dari tahapan pendirian koperasi ialah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.
Tahap-tahap :
Tahap awal pendirian koperasi
1.                      Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
2.                      Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
3.                      Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
4.                      Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
Tahap persiapan pendirian koperasi
1.                      Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
2.                      Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
3.                      Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut:
1.                      Latar belakang pendirian koperasi
2.                      Maksud dan tujuan pendirian koperasi
3.                      Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
4.                      Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
5.                      Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
6.                      Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.                      Membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
2.                      Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
3.                      Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya.
Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
·   Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
·   Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
·   Neraca awal koperasi.

2.3    Struktur Intern dan Ekstern Koperasi
                    Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.


BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan yang dijelaskan di atas tentang  “PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI” kita bisa mengetahui bahwa sebelum mendirikan koperasi harus melihat aspek-aspek apa saja yang perlu diperhatikan dalam mendirikan koperasi supaya tidak terjadi permasalahan ketika mendirikan koperasi.
Adapun aspek-aspek yang harus diperhatikan antara lain :
1.    Dasar hukum pembentukan koperasi
2.    Syarat dan tata cara pembentukan koperasi
3.    Struktur intern dan ekstern organisasi koperasi


Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar